Liputan-NTT.Com - Kupang,- Resah terhadap pernyataan Gubernur Nusa Tenggara Timur terkait pemberlakuan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD) yang berdampak pada pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara massal, sejumlah guru PPPK datangi kantor Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nusa Tenggara Timur Dr. Semuel Haning, SH.,MH.,C.Me.,C.Parb.
Berdasarkan pantauan media ini pada Kamis, 5 Maret 2026 sejumlah guru PPPK mendatangi kantor Ketua PGRI dengan tujuan mencari solusi bersama terhadap rencana pemberhentian PPPK oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Dr. Semuel Haning selaku Ketua PGRI NTT pada kesempatan itu menerima para guru PPPK dan menyampaikan bahwa apapun masalahnya mutu pendidikan harus dijaga dan apapun resikonya guru harus diutamakan.
Dalam audiens bersama para guru, Ketua PGRI mendengarkan keluhan dan keresahan dari para guru PPPK dan menyatakan sikap untuk berjuang bersama-sama. Bahkan sebagai Pengacara, ia siap bersama tim-tim hukum akan melakukan kajian terhadap UU Nomor 1 tahun 2022.
“Masalah ini bukan soal bapak-ibu diberhentikan tapi soal kemanusiaan. Bapak-ibu diangkat jadi PPPK lalu diberhentikan adalah salah. Kita melihat di Kabupaten Kupang dan beberapa Kabupaten lainnya menjamin guru PPPK tidak akan dirumahkan. Oleh karena itu PGRI adalah mitra dengan pemerintah akan mencari win-win solution, mencari jalan terbaik untuk persoalan ini”.
Ketua PGRI dengan sikap yang jujur menyatakan siap berjuang bersama dengan Pemerintah Provinsi NTT serta Pemerintah Kabupaten/Kota jika memang benar-benar PPPK harus dirumahkan akibat masalah fiskal.
“Sejarah untuk guru tidak boleh dilupakan, karena adanya guru-guru baru lahirnya pejabat-pejabat, habis gelap terbitlah terang, kita semua lahir dari kegelapan ilmu pengetahuan lalu guru yang menerangi kita dengan pengetahuan, sehingga saya akan berjuang. Sebagai Ketua PGRI akan merapatkan barisan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk memperjuangkan ini, kita akan melakukan pendekatan-pendekatan konstitusional”.
Ketua PGRI juga menyatakan akan membuka posko pengaduan sehingga apapun yang dirasakan guru yang tidak berkenan dapat disampaikan untuk di upayakan dan mencari jalan keluar bersama.
Pada kesempatan itu salah satu guru PPPK Flora Maria Mael, S.Pd.,Gr didampingi beberapa rekan guru PPPK meminta Ketua PGRI untuk memfasilitasi para guru PPPK di NTT melakukan audiens dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena, untuk menjawab keresahan mereka terkait pemberhentian PPPK secara massal yang didalamnya terdapat guru-guru dimana tugasnya mengajar anak-anak bangsa, anak-anak masa depan Indonesia dan kontribusi guru sangat besar dalam menjawab cita-cita Indonesia Emas. (*)


