Liputan-NTT.Com - Kupang,- Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Nusa Tenggara Timur, Dr. Semuel Haning, SH.,MH resmi menggugat Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan tersebut telah diterima oleh PTUN Jakarta dengan Nomor.90/G/FT/2025/PTN.Jakarta.
Ketua Pertina NTT saat jumpa Pers pada Selasa, 10 Maret 2026 di Kota Kupang menyampaikan bahwa Sidang awal akan dilakukan pada 17 Maret 2026 di PTUN Jakarta.
Gugatan yang dilayangkan oleh Ketua PERTINA NTT kepada Menpora atas pernyataannya kontroversialnya yang mengatakan bahwa ada dualisme dalam tubuh Pertina, sehingga Pertina bersurat untuk bertemu dan mendapat penjelasan namun tidak direspon oleh Menpora.
“Saya sangat mengharapkan Menpora hadir sehingga kita bisa mendengar sendiri dan mendapat penjelasan siapa sesungguhnya Ketua organisasi Tinju Amatir di Indonesia karena ada dua versi menurut Menpora”.
Lanjutnya, berdasarkan pernyataan itu, setelah pelantikan Pengurus Pusat Pertina, Ketua PERTINA Pusat lalu bersurat kepada Menpora agar dapat bertemu dan menjelaskan tetapi hingga sekarang tidak ada respon apapun dari Menpora. Jika tidak ada respon dari Menpora berarti sikap ini merupakan tindakan faktual pasif yang dilakukan oleh Menteri sebagai pejabat negara dalam rangka pembinaan olahraga RI.
Jika Menpora mengatakan ada dualisme dalam PERTINA harusnya panggil Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) untuk mengklarifikasi bukan mengambil sikap diam yang berdampak konflik internal.
“Kita serahkan seluruh proses persidangan kepada PTUN Jakarta agar semuanya berjalan dengan baik dan bisa ada kepastian hukum. Harapan kami dalam persidangan dapat titik terang dan kejelasan dari Menpora”.
Perlu diketahui bahwa PERTINA NTT satu-satunya yang menggugat Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir ke PTUN. (*)


