Liputan-NTT.Com - Larantuka,-Pengurus Daerah Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Flores Timur mengecam keras tindakan kekerasan fisik terhadap seorang guru di SDN Kampung Baru, Larantuka, yang diduga dilakukan oleh orang tua siswa di lingkungan sekolah.
Dalam surat pernyataan sikap yang dikeluarkan pada 10 Maret 2026, IGI Flores Timur menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap guru merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan hukum serta merusak martabat profesi pendidik.
Ketua IGI Kabupaten Flores Timur Emanuel Fernandez Numba mengatakan peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan luas karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi kegiatan belajar mengajar.
“Sekolah adalah ruang pendidikan yang harus aman bagi guru maupun siswa. Kekerasan terhadap guru tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun,” kata Emanuel dalam keterangan tertulis yang diterima media ini
Berdasarkan keterangan pihak sekolah, peristiwa kekerasan tersebut bermula dari kegiatan belajar mengajar pada Senin (2/3). Guru mata pelajaran kesenian, Mateus Wira Weking, masuk ke kelas V A untuk memeriksa tugas rumah yang sebelumnya diberikan kepada siswa.
Tugas tersebut diberikan kepada siswa sebelum masa libur sekolah pada 16 hingga 21 Februari 2026 yang bertepatan dengan libur perayaan Tahun Baru Imlek dan awal bulan puasa umat Islam.
Saat kegiatan belajar berlangsung, guru menagih tugas yang telah diberikan. Namun sejumlah siswa belum menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut. Guru kemudian memberikan kesempatan kepada para siswa untuk menyelesaikan tugas di dalam kelas.
Dalam proses pengerjaan tugas, suasana kelas dilaporkan menjadi kurang kondusif karena sebagian siswa ribut, berjalan ke sana kemari, serta mencoba menyalin jawaban dari teman lainnya.
Guru yang mengajar saat itu berulang kali menegur siswa agar kembali tertib. Namun karena situasi kelas masih tetap gaduh, guru kemudian menegur beberapa siswa yang dianggap mengganggu proses belajar dengan mengetuk kepala mereka secara ringan sebagai bentuk peringatan.
Salah satu siswa kemudian meninggalkan kelas tanpa izin dan pulang ke rumah untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Tidak lama kemudian, orang tua siswa tersebut datang ke sekolah dan langsung menuju ruang kelas tanpa melalui prosedur atau menyampaikan maksudnya kepada pihak sekolah terlebih dahulu.
Menurut keterangan pihak sekolah, orang tua siswa tersebut langsung memarahi guru di hadapan para siswa di dalam kelas. Guru yang bersangkutan sempat menyampaikan permintaan maaf, namun tidak diindahkan.
Dalam situasi tersebut, orang tua siswa kemudian diduga mengayunkan tangan dan menampar wajah guru dengan keras.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka pada bagian pipi dan pelipis. Pipi korban dilaporkan mengalami lebam kemerahan dan bengkak, serta terlihat garis-garis darah pada bagian wajah.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala sekolah oleh pihak guru.
Kepala Sekolah SDN Kampung Baru selanjutnya memanggil para siswa kelas V A untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut. Dari keterangan para siswa, peristiwa kekerasan tersebut dinyatakan benar terjadi.
Pihak sekolah juga mencatat bahwa sejumlah siswa mengalami ketakutan dan gangguan psikologis setelah menyaksikan langsung tindakan kekerasan terhadap guru di dalam kelas.
“Anak-anak kelas V juga mengaku ketakutan karena melihat langsung peristiwa tersebut. Mereka bahkan menyampaikan jika kejadian itu dialami oleh guru perempuan kemungkinan bisa pingsan,” demikian keterangan pihak sekolah.
Pada hari yang sama, pihak sekolah kemudian memanggil orang tua siswa yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan terkait etika dan aturan yang berlaku di lingkungan sekolah.
Sementara itu, para guru di SDN Kampung Baru meminta agar dilakukan rapat khusus guna membahas kejadian tersebut.
Melalui Rapat Dewan Guru yang dilaksanakan pada Senin (2/3), para guru sepakat mengambil sejumlah keputusan terkait peristiwa tersebut.
Salah satu keputusan yang diambil adalah mengeluarkan siswa yang terlibat dari SDN Kampung Baru karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib sekolah.
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 422.2/861/SDNKB/2026 yang ditujukan kepada siswa bernama Rakki Alsahdi Tapoona, siswa kelas V dan surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekolah SDN Kampung Baru dan tertanggal 2 Maret 2026.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa dasar dikeluarkannya siswa tersebut karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib sekolah setelah melaporkan persoalan di kelas kepada orang tuanya yang kemudian datang ke sekolah dan melakukan kekerasan terhadap guru.
Selain itu, pihak sekolah juga mempertimbangkan kondisi psikologis siswa apabila tetap berada di sekolah.
Menurut pihak sekolah, jika siswa tersebut tetap bersekolah di tempat yang sama, dikhawatirkan akan mengalami tekanan psikologis karena menjadi bahan pembicaraan atau perundungan dari teman-temannya serta rasa tidak nyaman dalam berinteraksi dengan para guru, khususnya guru yang menjadi korban.
Meski demikian, pihak sekolah menegaskan tetap bertanggung jawab terhadap hak pendidikan siswa tersebut dengan memberikan pelayanan administrasi berupa surat mutasi pindah sekolah.
Sekolah juga menyatakan siap membantu proses pemindahan data pendidikan siswa melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar siswa tersebut dapat melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
“Sekolah tetap bertanggung jawab dengan melayani administrasi mutasi pindah sekolah dan mutasi data dari Dapodik apabila orang tua telah menemukan sekolah baru bagi siswa tersebut,” demikian keterangan pihak sekolah.
Selain keputusan administratif terhadap siswa, rapat dewan guru juga menyepakati untuk melaporkan peristiwa kekerasan tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut dilakukan guna memperoleh rekomendasi visum di rumah sakit sebagai bagian dari proses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap guru.
IGI Flores Timur dalam pernyataannya mendukung langkah hukum yang ditempuh oleh guru korban serta berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara tersebut secara profesional, objektif, dan adil.
IGI juga menegaskan bahwa setiap guru berhak mendapatkan perlindungan hukum serta rasa aman dalam menjalankan tugas profesinya.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan kewajiban negara, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan kepada guru dari tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi maupun perlakuan tidak adil.
Di sisi lain, IGI juga mengingatkan pentingnya tetap memperhatikan hak pendidikan anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Karena itu, organisasi profesi guru tersebut mendorong agar penyelesaian kasus ini tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan perlindungan terhadap guru sebagai tenaga pendidik.
IGI Flores Timur juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Flores Timur untuk memfasilitasi penyelesaian yang bijak dan konstruktif, termasuk kemungkinan penempatan siswa pada satuan pendidikan lain agar hak pendidikan anak tetap terpenuhi.
Organisasi tersebut juga mengimbau seluruh pihak, termasuk orang tua, masyarakat, dan pemangku kepentingan pendidikan untuk mengedepankan dialog dan saling menghormati dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan sekolah.
Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua IGI Kabupaten Flores Timur Emanuel Fernandez Numba dan Sekretaris Yohanes Budi Hewen di Larantuka pada 10 Maret 2026 sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi profesi dalam menjaga martabat guru sekaligus memastikan keberlangsungan pendidikan bagi setiap anak. (*)


