Liputan-NTT.Com - Kupang,- Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. Semuel Haning, SH.,MH menanggapi pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Yosef Rasi terkait pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada oleh Bupati Ngada yang dinilai cacat hukum atau melawan perintah undang-undang sehingga Bupati Ngada berpotensi diberhentikan sementara dari jabatannya.
Dalam pernyataannya pada Sabtu, 7 Maret 2026, Ahli Hukum Administrasi Negara menyampaikan bahwa pelantikan Sekda Ngada oleh Bupati Ngada Raymundus Bena adalah sah secara hukum dan sah menurut keputusan tata usaha negara.
Apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pelantikan Sekda yang dilakukan oleh Bupati Ngada silahkan ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lanjutnya, berdasarkan Pasal 1 butir 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan Tindakan Administrasi Pemerintahan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan atau Administrasi negara.
Lebih lanjut Dr. Semuel Haning menjelaskan bahwa jika ada surat dari gubernur kepada bupati dan tidak dilaksanakan dengan baik atau sikap diam dari bupati dapat di kategori sebagai tindakan faktual pasif. Surat dari gubernur seharusnya dibalas juga oleh bupati tetapi tidak dilakukan maka disebut tindakan faktual pasif sehingga dapat diajukan ke PTUN. Sedangkan pelantikan Sekda oleh Bupati Ngada adalah sah sepanjang belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan keputusan Bupati Ngada.
Sementara berbicara tentang pemberhentian sementara Bupati Ngada oleh gubernur NTT karena diduga melanggar hukum. Biasanya pemberhentian sementara bupati itu berasal dari usulan gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Presiden yang melakukan pemberhentian sementara, akan tetapi pemberhentian sementara itu dilakukan jika bupati melanggar beberapa faktor yaitu melakukan korupsi, melakukan tindak pidana terorisme, narkoba, tindakan makar dan lain-lain yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan hal itu terjadi jika pejabat yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan sudah dinaikan ke persidangan sebagai terdakwa baru diusulkan ke presiden untuk melakukan pemberhentian sementara pejabat tersebut agar tidak menghambat proses persidangan.
Masalah Bupati Ngada mengabaikan SK gubernur itu bukan tindak pidana melainkan hanya masalah administrasi yang dapat dilakukan gugatan di PTUN. Sedangkan pemberhentian sementara Bupati Ngada sesuai pernyataan Kepala BKD dapat dilakukan apabila terdapat tindak pidana dan sudah ditetapkan tersangka dan terdakwa di persidangan.
Dr. Semuel Haning meminta setiap pernyataan yang disampaikan ke publik dapat dipertimbangkan agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Ia bahkan menilai pernyataan yang disampaikan Kepala BKD NTT akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat Ngada bahkan menimbulkan konflik antar Bupati Ngada dan Gubernur NTT. “Apa yang kita sampaikan seharusnya memberikan pencerahan-pencerahan yang baik sehingga tidak menimbulkan konflik antara pemerintah provinsi dan kabupaten”. (*)


