Liputan-NTT.Com - Flores Timur,- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama pemerintah kabupaten/kota menyiapkan langkah audiensi ke pemerintah pusat menyikapi ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Langkah tersebut mengemuka dalam rapat sinkronisasi kebijakan antara Pemprov NTT dan para bupati/wali kota se-NTT yang dipimpin Gubernur NTT Melkiades Laka Lena, Selasa (3/3).
Melki mengatakan, pemerintah daerah perlu menyampaikan kondisi riil fiskal masing-masing wilayah agar implementasi aturan tersebut tidak berdampak langsung pada pelayanan publik.
“Kita harus merespons ini secara bersama-sama. Data dan kondisi riil daerah harus kita bawa ke pusat agar ada solusi yang adil dan proporsional,” ujarnya.
Tantangan Turunkan Belanja Pegawai
Dalam rapat itu, Pemprov NTT memaparkan sejumlah tantangan, terutama upaya menurunkan proporsi belanja pegawai menuju batas 30 persen pada APBD 2027 tanpa mengganggu layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Salah satu isu yang mencuat ialah potensi dampak terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemprov NTT, jumlah P3K tercatat sekitar 9.089 orang.
Namun, pemerintah provinsi menegaskan bahwa pengurangan massal P3K bukan opsi jangka pendek. Opsi tersebut disebut hanya sebagai simulasi ekstrem dan pembanding dalam kajian fiskal.
Sebagai alternatif, Pemprov NTT menyiapkan sejumlah strategi, antara lain moratorium selektif penerimaan pegawai baru, penerapan natural attrition (tidak mengganti pegawai pensiun pada jabatan non-prioritas), audit beban kerja, serta redistribusi ASN dan P3K sesuai kebutuhan riil.
Selain itu, pemerintah provinsi akan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi pajak dan retribusi, optimalisasi aset, serta penguatan unit layanan yang berpotensi menghasilkan pendapatan.
Daerah Nilai 30 Persen Sulit Dicapai
Dari Kabupaten Flores Timur, Wakil Bupati Ignasius Boli Uran menyampaikan bahwa penerapan batas 30 persen belanja pegawai sulit dilakukan dalam kondisi fiskal saat ini.
Ia mengungkapkan, jumlah P3K di Flores Timur mencapai 3.220 orang, terdiri atas 2.396 P3K penuh waktu dan 824 P3K paruh waktu. Sementara itu, persentase belanja pegawai di daerah tersebut telah mencapai 55,27 persen.
“Bahkan jika seluruh P3K dirumahkan sekalipun, persentase belanja pegawai masih sulit turun hingga 30 persen,” katanya.
Ignasius menilai diperlukan sinkronisasi kebijakan antar kementerian agar kebutuhan tenaga di daerah dan kemampuan fiskal negara dapat dipertemukan.
Sejumlah kepala daerah lain di NTT juga mendorong agar pemerintah pusat mempertimbangkan skema transisi yang lebih realistis, termasuk kemungkinan penyesuaian bertahap atau formulasi khusus bagi daerah dengan karakteristik fiskal tertentu.
Rapat tersebut menyepakati bahwa Pemprov NTT bersama kabupaten/kota akan segera melakukan audiensi ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB untuk menyampaikan kondisi fiskal daerah serta menghindari potensi sanksi administratif dan fiskal apabila aturan 30 persen diberlakukan secara kaku. (*)


