Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Dr. Semuel Haning Tegaskan SK Bupati Kupang Sah dan Surat BKN Kantor Regional X Cacat Prosedur

Sabtu | 21.2.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-21T03:19:27Z
banner 325x300

 


Liputan-NTT.Com
- Kupang,- Ahli Hukum Adminstrasi Negara Dr. Semuel Haning, SH.,MH.,C.Me.,C.Parb menanggapi surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Cacat secara prosedur. Hal itu disampaikan dalam Jumpa Pers di Rustik Cafe pada Jumat, 20 Februari 2026 


Dugaan pelanggaran norma, standar, dan kriteria pengangkatan pejabat lingkup Kabupaten Kupang oleh Bupati Kabupaten Kupang mendapat peringatan dari BKN Kantor Regional X. Dr. Semuel Haning menyatakan surat tersebut cacat secara prosedural karena surat tersebut ditujukan hanya kepada seseorang dalam hal ini orang yang melakukan komplain atau keberatan atas SK pelantikan pejabat oleh Bupati Kabupaten Kupang.


“Saya tidak sedang beropini saya memberikan klarifikasi sesuai dengan keahlian saya. Surat itu ditujukan hanya kepada seseorang dalam hal ini pengadu atau orang yang melakukan komplain”. 


Menurut Dr. Semuel Haning jika melihat fakta konkret, pelantikan pejabat lingkup Kabupaten Kupang pada tanggal 30 Desember 2025 oleh Bupati kabupaten Kupang sebagai pejabat tata usaha negara adalah sah, karena mempunyai 3 makna yaitu konkret, individual dan final. Konkrit yakni jelas ada SK, individual ditujukan pada seseorang, sedangkan final berarti tidak ada satupun pejabat yang lain yang bisa membatalkan surat keputusan pejabat tata usaha negara selain dicabut oleh pejabat tata usaha negara tersebut dan melalui putusan PTUN. Pertanyaannya siapa yang harus melakukan peradilan tata usaha negara? yaitu yang merasa dirugikan.


Kembali kepada surat BKN Kantor Regional X surat tersebut cacat prosedural. Surat tersebut terbit atas aduan seseorang bukan seluruh pejabat yang dilantik yakni 1040 pejabat fungsional dan struktural yang dilantik, berarti surat tersebut ditujukan hanya kepada seseorang. Dalam isi surat memberikan peringatan apabila tidak ditindaklanjuti maka akan dilakukan tindakan administrasi berupa tindakan pemblokiran data. 


Dr. Semuel Haning dengan tegas menyatakan jika BKN melakukan tindakan pemblokiran data tidak untuk semua pejabat. Boleh melakukan pemblokiran tapi secara yuridis dan secara hukum SK Bupati tetap sah sebagai pejabat tata usaha negara. 


Mau blokir, blokir siapa? Karena tidak semua pegawai 1040 yang dilantik melakukan komplain terhadap SK Bupati. Ini hanya satu orang oleh karena itu pemblokiran dilakukan tidak seluruhnya karena tidak semua orang melakukan protes atau pengaduan, kecuali semuanya membuat pengaduan maka kalau sesuai surat dari BKN kalau melakukan pemblokiran harus kepada satu orang saja bukan semuanya. Kalau dilakukan pemblokiran maka terjadi perbuatan melawan hukum kepada 1040 sebab yang menyatakan keberatan satu orang saja. Kecuali ada kuasa dari 1040 orang kepada seseorang untuk melakukan komplain atau keberatan terhadap SK Bupati tetapi ini hanya satu orang maka surat ini tidak boleh berlaku bagi 1040 orang. 


“Saya sangat mengharapkan kepada seluruh masyarakat dan ASN di Kabupaten Kupang agar semua bersabar dan memantau terus perkembangan dan apapun menjadi keputusan Bupati Kabupaten Kupang sebagai pejabat tata usaha negara untuk sementara itu sah dan kepada seluruh pejabat fungsional dan struktural di Kabupaten Kupang tetap melaksanakan tugas yang dilaksanakan sesuai dengan keputusan tata usaha negara yaitu Bupati Kabupaten Kupang sebelum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang membatalkan,mencabut surat keputusan Bupati Kupang”. (*)



×
Berita Terbaru Update