Liputan-NTT.Com - TTS, - Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) bersama DPRD TTS sepakat mengakomodir 1.477 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan akan segera membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi dan validasi faktual.
Hal itu disampaikan oleh Bupati TTS, Eduard Markus Lioe usai rapat bersama dengan DPRD TTS dan 1.477 calon PPPK Paruh Waktu di Kantor DPRD TTS pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Dalam pertemuan tersebut Bupati TTS sampaikan 6 point penting sebagai solusi untuk perekrutan PPPK paruh waktu yakni:
1. Dari total 1690 calon PPPK paruh waktu, diketahui berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang masih aktif bekerja hingga saat ini sebanyak 1.477 orang sedangkan 213 sisanya tidak lagi aktif bekerja. Terhadap 1.477 calon PPPK paruh waktu tersebut, Pemda akan membentuk tim khusus yang bertugas untuk melakukan verifikasi dan validasi faktual terhitung mulai 20 Oktober hingga 31 Oktober 2025.
2. Terkait Skema gaji. Berdasarkan kemampuan keuangan daerah maka Pemerintah dan DPRD TTS sepakat memberikan upah kepada PPPK paruh waktu berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut : S1/D4 diupah sebesar 500 ribu perbulan D3 upah 400 ribu per bulan SMA atau sederajat 350 ribu per bulan SMP dan SD diupah 300 ribu per bulan. Total kebutuhan anggaran untuk membiayai 1.477 PPK paruh waktu mencapai 9 Miliar lebih pertahun. Untuk ketahui upah ini jauh dibawah UMP NTT yang berada di angka Rp. 2. 328.969.
3.Pemda dan DPRD TTS berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI agar pembiayaan PPPK paruh waktu bisa dibiayai dari pusat.
4. Pemda TTS segera menyusun Perbup terkait upah PPPK paruh waktu.
5. Pemda TTS segera mengusulkan formasi ke pusat pasca dilakukan verifikasi dan validasi faktual.
6. Pengangkatan PPPK paruh waktu akan ditinjau kembali apabila diketahui adanya calon PPPK paruh waktu yang memalsukan data atau dokumen administrasi. Terkait resiko hukum atas perbuatan tersebut menjadi tanggung jawab oknum dan pimpinan pada unit kerja.
Ketua DPRD TTS, Mordekhai Liu memberikan apresiasi kepada Bupati TTS atas kebijakan untuk mengusul pengangkatan PPPK paruh waktu. Hal itu dikatakan politisi PDI Perjuangan tersebut menjadi jawaban manis atas aspirasi para calon PPPK paruh waktu.
Pihaknya juga mendukung langkah Pemda TTS yang akan melakukan verifikasi dan validasi faktual terhadap para calon PPPK paruh waktu. Jika ditemukan adanya penumpang gelap, Ia meminta agar dikeluarkan dari calon PPPK Paruh Waktu.
“Biasanya moment begini ada saja orang yang memanfaatkan kesempatan. Selama ini dia tidak aktif bekerja, tapi karena dengar mau angkat jadi PPPK paruh waktu mereka juga mau ikut masuk sebagai penumpang gelap. Orang yang begitu tidak boleh diakomodir sebagai PPPK paruh waktu”.
Sementara itu, Perwakilan para honorer, Maria Goretti Riberu mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan DPRD TTS yang telah mengakomodir pengangkatan PPPK paruh waktu. Ia berharap dalam waktu dekat Pemda bisa segera mengusulkan ke pemerintah pusat sehingga para calon PPPK paruh waktu bisa mengisi daftar riwayat hidup guna memperoleh nomor induk PPPK paruh waktu.
Hadir dalam pertemuan tersebut Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, S.IP., S.H., M.H., Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, Wakil Ketua DPRD Arsianus J. Nenobahan, Ketua Komisi I DPRD, Marthen Natonis, S.Hut., M.Si, Asisten III Sekda TTS, Agnes Fobia, S.Sos., M.Si, Kepala BKPSDMD, Dominggus J.O. Banunaek, S.E., serta sejumlah pimpinan perangkat daerah dan ratusan calon PPPK paruh waktu. (*)