Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Bank NTT Penuhi MIM Rp3 Triliun, Bank Jatim Ditetapkan Sebagai PSP II

Kamis | 4.9.25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-04T10:30:59Z
banner 325x300

 

Liputan-NTT.Com - Kupang,- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur menetapkan Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) II  dengan investasi sebesar Rp100 miliar dan Pemerintah Provinsi NTT tetap menjadi pemegang saham pengendali utama (PSP 1). 


Hal itu disampaikan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melkiades Laka Lena saat Jumpa Pers di Kantor Gubernur NTT pada Kamis, 4 September 2025. 


Usai RUPSLB Melki Laka Lena menyampaikan bahwa  Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) resmi menjadi salah satu pemegang saham Bank NTT setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Bank Jatim masuk dengan investasi sebesar Rp100 miliar, Dengan tambahan modal tersebut, Bank NTT kini telah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun sesuai regulasi OJK.


“Kami bersyukur, dengan masuknya Bank Jatim sebagai pemegang saham, Bank NTT resmi memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun, hal ini menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi Bank NTT sebagai bank pembangunan daerah yang sehat dan kompetitif”. 


Pada kesempatan itu Gubernur NTT juga menetapkan perpanjangan masa jabatan Direksi Bank NTT hingga Februari 2026 termasuk PLT Direktur Utama sampai adanya keputusan definitif dari OJK terkait penetapan Direktur Utama dan jajaran direksi baru, pihaknya bersama para pemegang saham dan Bank Jatim masih menunggu proses finalisasi struktur organisasi Bank NTT oleh OJK, termasuk penambahan tujuh kursi direksi dan lima komisaris baru.


Melki Laka Lena berharap seluruh proses di OJK bisa segera rampung, Setelah itu akan kembali digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengesahkan formasi direksi dan komisaris yang telah disetujui OJK.


Lanjutnya, Setelah struktur manajemen baru disahkan, seluruh pengurus Bank NTT, termasuk komisaris dan direksi, diwajibkan menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) yang akan menjadi acuan bersama. RBB tersebut diharapkan mampu mendukung program pembangunan daerah, termasuk kebijakan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh NTT. (*)








×
Berita Terbaru Update