Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Pecat Dekan Berprestasi Tanpa Prosedur, Rektor IAKN Kupang Bungkam Saat Diminta Penjelasan

Sabtu | 23.8.25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-23T06:36:43Z
banner 325x300

 


Liputan-NTT.Com - Kupang,- Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang Dr. I Made Suardana, M.Th sebelumnya diberitakan telah memecat tiga pejabat tanpa prosedur. Salah satu pejabat yang dipecat adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen Yenry A. Pellondou, M.Si. yang memperoleh penghargaan sebagai Dekan terbaik dari dua Dekan lainnya. 


Hal itu disampaikan oleh Yenry Pellondou selaku mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen di Matani Kabupaten Kupang, pada Rabu, 20 Agustus 2025. 


Yenry Pellondou pada kesempatan tersebut sesalkan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh Rektor IAKN Kupang. Ia meyakini selama kurang lebih 10 bulan menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen selalu menjalankan tugas dengan baik bahkan karena kinerjanya baik ia memperoleh penghargaan sebagai Dekan terbaik. 


Berdasarkan penghargaan itu sudah pasti ia selalu menunjukan kinerja yang baik dalam menjalankan tugas di Fakultas namun sepertinya tidak cukup baik menurut pandangan Rektor IAKN Kupang hingga pada 30 Juli 2025 Ia menerima surat pemberhentian dengan nomor 499 tahun 2025 tanpa penjelasan dan prosedur yang jelas. Tak hanya dirinya ia bersama dua pejabat lainnya juga bernasib sama yakni Wakil Rektor ll dan Wakil Rektor lll.


“Dari tiga  dekan saya satu-satu dekan yang mendapat penghargaan atas transparansi dalam menjalankan tugas. Saya dapat penghargaan sebagai Dekan terbaik tapi kemudian dipecat itu ada kontradiksi atas prestasi yang saya peroleh,”.


Menurut Yenry sebagai pemimpin lembaga pendidikan Kristen, Rektor IAKN Kupang harus bertanggung jawab dalam memimpin, harus bekerja dengan jujur dan benar karena tidak hanya melayani masyarakat tapi juga sedang melayani Tuhan. Pemimpin tidak boleh menggunakan jabatannya secara sewenang-wenang untuk memberhentikan orang lain.


“Kami akui Rektor IAKN Kupang punya kewenangan untuk memberhentikan siapa saja tapi harus sesuai prosedur, dan kewenangan itu tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang atau sesuka hati,”.


Prosedur ini harusnya bisa dijelaskan oleh seorang Rektor tapi hingga kini para pejabat yang dipecat tidak memperoleh penjelasan apapun terkait SK Pemecatan yang diterima.


“Harusnya sebagai Rektor memberikan contoh, yang kami takutkan adalah ada orang lain yang diberhentikan seperti kami kapan saja tanpa dasar dan prosedur yang jelas. Kedepan kalau teman-teman tidak bekerja sesuai kemauan rektor bisa dipecat kapan saja dan ini dampaknya buruk sekali bagi lembaga. Ini lembaga kristen tapi tidak menunjukkan nilai-nilai kekristenan. (*)


×
Berita Terbaru Update