Liputan-NTT.Com- Kupang,- Diduga Komite SMKN 2 Kupang di gaji oleh sekolah, Ketua PGRI Provinsi Nusa Tenggara Timur Dr. Semuel Haning, SH.,MH.,C.Me.,C.Parb tekankan pengurus Komite wajib kembalikan uang yang sudah diterima ke sekolah.
Hal itu disampaikan oleh Ketua PGRI Provinsi NTT saat Jumpa Pers di Kampus Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pengurus PGRI NTT dan Kota Kupang serta pihak sekolah pada Senin, 17/2/2025.
Dr. Semuel Haning desak Komite SMKN 2 Kupang Kembalikan uang yang sudah diterima selama ini karena tidak sesuai prosedur serta SK pengangkatan Komite sekolah dinilai cacat hukum.
Lanjutnya bahwa, SK pengangkatan Komite SMKN 2 Kupang cacat hukum karena diangkat oleh mantan Kepala Sekolah yang sudah pensiun pada 20 Agustus 2024 sehingga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun termasuk mengangkat Komite Sekolah namun pada 28/8/2024, mantan Kepsek tersebut mengeluarkan SK pengangkatan Komite Sekolah sehingga dinilai tidak sah secara hukum.
Komite SMKN 2 harus jujur dan mengembalikan uang yang diterima sebagai gaji, karena legal standing pengangkatan tidak sah.
Ketua PGRI NTT juga meminta segera pihak berwenang untuk mengaudit keuangan SMKN 2 Kupang yakni sejumlah Rp. 1. 770. 000. 000 yang belum dipertanggungjawabkan. Anggaran tersebut dicairkan untuk kepentingan apa saja dan perlu dipertanggungjawabkan dengan baik. Siapa yang mencairkan uang itu, Komite atau Kepala sekolah supaya jelas dan tak ada timbul multi tafsir.
Ketua PGRI NTT menegaskan bahwa guru adalah profesi mulia sehingga siapa yang mengganggu guru, Pengurus PGRI akan lawan dan siap berdiri di barisan terdepan untuk menjaga profesi itu. Terkait dengan pengangkatan PLT. Kepala Sekolah jika regulasi mengijinkan untuk menjadi Kepsek definitif atau tidak. Tetapi tidak seharusnya mencopot, jadi tidak boleh framing isu untuk asal copot-copot saja.
Plt. Kepsek Muhammad Tey mengangkat guru honorer itu demi kepentingan dan kebutuhan sekolah bukan kepentingan pribadi karena banyak guru yang pensiun sehingga terjadi kevakuman maka wajib Plt. Kepsek mengambil langkah itu demi penyelamatan pembelajaran siswa di sekolah.
Dr. Semuel Haning menilai Perekrutan Guru honorer di SMKN 2 Kupang sesuai dengan bidang ilmu, kompetensi dan kualifikasi sehingga itu sangat dibutuhkan bukan asal rekrut. Perekrutan tersebut juga telah membuat pernyataan dengan guru honorer bahwa jika ada penempatan PPPK dari Provinsi tentunya mereka diberhentikan dengan hormat tanpa protes. Hal itu tidak melanggar ketentuan atau aturan berlaku
Pada tempat yang sama Ketua PGRI Kota Kupang Aplunia Dethan, S.Pd.,M.Pd dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pengurus PGRI NTT dan Pengurus PGRI Kota Kupang serta pihak SMKN 2 Kupang menyampaikan bahwa sesuai hasil RDP apa yang dilakukan oleh PLT. Kepala SMKN 2 Kupang dengan kecakapan dan kecerdasan sebagai seorang manajer mengambil langkah-langkah persuasif dengan tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang ada di SMKN 2 Kupang.
Pengurus PGRI Kota Kupang memberi apresiasi untuk setiap hal baik yang dilakukan oleh PLT. Kepsek, sedangkan untuk hal-hal atau isu-isu yang berkembang di luar, tentu sebagai Plt. Kepala sekolah mempunyai niat baik dengan berbagai strategi, upaya untuk membangun dan mengembagkan sekolah sebagaimana tanggung jawabnya sebagai seorang pimpinan”.
“Harapan kami sebagai guru-guru, dalam bentuk apa saja harus mendapat pelayanan yang baik dan juga mendapat pembinaan dan pembimbingan yang baik melalui pengawas Pembina maupun Koordinator Pengawas sebagai perpanjangan tangan dari Kepala Dinas sendiri dan mendapat perhatian lebih dari Kepala Dinas”.
PGRI Kota Kupang juga nyatakan dukungannya kepada Kepala Dinas yang memberikan kesempatan kepada kepala-kepala sekolah hebat untuk membuat pengembangan-pengembangan yang positif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah. Sebagai bagian dari kompetitif pembelajaran yang diharapkan bahwa adanya inovasi, adanya kreatifitas dan hal positif lainnya sehingga sekolah itu berkompetisi secara baik dan tentu pada akhirnya membawa nama baik bagi lembaga pendidikan di NTT.
Dinas Pendidikan sebagai rumah besar daripada sekolah-sekolah di NTT tentu harus terus berupaya keras agar segala sesuatu yang berhubungan dengan layanan pendidikan berjalan dengan aman, nyaman, tertib dan lancar.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut yakni Pengurus PGRI Provinsi yakni Ketua PGRI NTT didampingi Sekretaris Umum, Wakil Ketua 2, Wakil Ketua 4 dan Wakil Ketua 5 serta Ketua PGRI Kota Kupang. (*)