Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Pemerintah Provinsi Melakukan Penyesuaian Tarif PPN 12% Berlaku 5 Januari 2025

Selasa | 10.12.24 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-13T08:16:33Z
banner 325x300


Liputan-NTT.Com - Kupang,- PLT. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Drs. Dominikus Dore Payong, MA sampaikan penyesuaian pajak pertambahan nilai jadi 12% berlaku mulai 5 Januari 2025. 


Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Drs. Dominikus Dore Payong, MA saat jumpa pers di Lobby Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur pada Selasa, 10/12/2025.


Plt. Kepala Badan Pendapatan Aset Daerah menjelaskan penerapan opsen dan BBN-KB merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak Provinsi untuk Jenis Pajak PKB dan BBNKB. 


Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah Opsen memberikan kepastian penerimaan Kab/Kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB. Pendapatan atau penerimaan opsen yang relatif lebih besar dibandingkan mekanisme bagi hasil, sebagai upaya penguatan peran kabupaten/kota.


 Pengaturan opsen PKB dan opsen BBNKB serta penghapusan BBNKB II: Pemerintah kab/kota membantu penagihan tunggakan PKB. Penghapusan BBNKB II akan meringankan beban Wajib Pajak melakukan pendaftaran kendaraan bermotor.


Lanjutnya, Tarif PPN: 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 5 Januari 2025 Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan tarif diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR. Pasal 7 UU PPN dan PP Nomor 55 Tahun 2022 UMKM UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


Perubahan Lapisan Penghasilan Kena Pajak Pasal 17 UU PPh s.d. 60 juta Dukungan pemerintah terhadap UMKM lewat tarıf 0,5% Meningkatkan daya beli masyarakat lewat perubahan lapisan penghasilan kena pajak PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21


Ditempat yang sama Jupiter Heidelberg Siburian dari Kantor Pajak Pratama Kupang  menjelaskan penyesuaian pajak telah dirancang secara baik agar tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat menengah ke bawah.


Lanjutnya bahwa tidak semua barang/jasa dikenakan PPN, ada juga yang dibebaskan PPN seperti  Air bersih, gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih,  Beras, Jagung, Sagu, Kedelai, Garam, Daging segar, Telur, Buah-buahan, Sayur-sayuran dan lain-lain. 


Tidak semua barang/jasa dikenakan PPN, ada juga yang dibebaskan PPN yakni Rumah subsidi, Buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, Bibit/benih pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan, Pakan ternak, Senjata, amunisi, peralatan militer, dll Jasa pelayanan kesehatan, Jasa pelayanan sosial, Jasa keuangan, Jasa asuransi, Jasa pendidikan, Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan dan Jasa angkutan umum. (*)


×
Berita Terbaru Update