Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Ketua Pemuda Klasis Kota Kupang Dukung Surat Edaran Walikota Kupang

Kamis | 2.10.25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-02T09:17:33Z
banner 325x300

 

Liputan-NTT.Com - Kupang,- Ketua Pemuda Klasis Kota Kupang, Elifelet Dopong, menyampaikan dukungannya terhadap Surat Edaran (SE) Walikota Kupang, dr. Christian Widodo, terkait pembatasan aktivitas masyarakat hingga pukul 22.00 Wita. Menurutnya, aturan ini merupakan langkah tepat dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta kesehatan masyarakat Kota Kupang.


“Jam 22.00 Wita itu standar yang baik untuk keamanan dan kenyamanan di tiap RT/RW, kelurahan, dan kecamatan. Hal ini sangat penting terutama bagi kelompok usia rentan, ibu menyusui, orang sakit, maupun masyarakat yang aktivitasnya padat dan butuh ketenangan. Saya sangat setuju dengan pembatasan pemutaran musik hanya sampai pukul 22.00 Wita,” tegas Eli, Kamis (2/9/2025).


Meski demikian, ia mengakui kebijakan ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra, khususnya dari para pekerja di bidang hiburan dan jasa acara seperti penyedia sound system dan lighting. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang lebih menyeluruh agar masyarakat memahami dasar kebijakan tersebut.


“Jangan hanya berhenti di SE dari Wali Kota. Harus ada penjelasan yang diperpanjang tangan pemerintah hingga ke RT, RW, lurah, bahkan camat. Kalau perlu disosialisasikan secara langsung kepada masyarakat supaya jelas alasan dasarnya. Itu akan jauh lebih baik,” tambahnya.


Lebih lanjut, ia menilai SE ini juga bermanfaat dari sisi kesehatan. Menurutnya, kebiasaan begadang hingga larut malam dapat mengganggu pola hidup sehat, komunikasi sosial, hingga keamanan lingkungan. “Dengan pembatasan ini, kita mulai belajar menjaga pola hidup sehat, komunikasi terjaga, keamanan terjaga, bahkan silaturahmi dengan lingkungan sekitar pun ikut terbangun,” ujarnya.


Meskipun mendukung, Ketua Pemuda Klasis juga memberi masukan terkait penerapan aturan pada kegiatan berskala besar di fasilitas umum yang jauh dari pemukiman, seperti konser rohani, Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR), atau acara di lapangan terbuka maupun hotel. Menurutnya, Wali Kota perlu memberikan penjelasan atau aturan khusus bagi kegiatan-kegiatan tersebut.


“Kalau kegiatan dilaksanakan di fasilitas umum, misalnya lapangan Polda atau hotel, biasanya bisa berlangsung lebih dari pukul 22.00 Wita. Ini perlu perhatian dan penjelasan tersendiri, supaya jelas mana yang termasuk dalam pembatasan dan mana yang tidak,” katanya.


Sebagai pelayan di tingkat jemaat, ia menegaskan bahwa aturan ini juga akan berdampak pada kegiatan pelayanan keagamaan. Karena itu, ia kembali meminta agar pemerintah memperkuat komunikasi dan sosialisasi kebijakan hingga ke masyarakat akar rumput.


“Oleh karena itu, saya pribadi berterima kasih atas SE Wali Kota yang menurut saya sangat tegas dan luar biasa. Hanya saja, sekali lagi saya minta agar disampaikan secara menyeluruh hingga tingkat bawah. Dengan edukasi yang baik, keputusan ini pasti bisa diterima masyarakat,” pungkasnya. (*)


×
Berita Terbaru Update