Liputan-NTT.Com - Kupang,- Pernyataan pemberhentian 9000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini Gubernur Nusa Tenggara Timur menuai pro kontra di tengah masyarakat, hal ini juga menyita perhatian serius dari pihak PGRI NTT jika ada guru-guru PPPK yang turut diberhentikan.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nusa Tenggara Timur Dr. Semuel Haning, SH.,MH.,C.Me.,C.Parb saat Jumpa Pers di bilangan Kota Kupang pada Jumat, 27 Februari 2026 menyatakan kekhawatirannya tentang pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang akan berdampak pada banyak aspek khususnya dalam pendidikan.
Dr. Semuel Haning pada kesempatan itu menjelaskan juga bahwa PGRI Provinsi tidak akan melakukan intervensi terhadap UU No 1 tahun 2022 mengenai mengenai HKPD tetapi yang perlu digaris bawahi adalah sangat dikhawatirkan 9000 PPPK yang akan dirumahkan termasuk didalamnya guru-guru.
Lanjutnya bahwa jika guru-guru ikut dirumahkan maka sangat membahayakan mutu serta kualitas pendidikan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota. Hal ini tidak hanya berdampak pada kualitas pendidikan tetapi juga pada kesejahteraan, kehidupan, dan kelayakan serta dampak lainnya dari kebijakan pemberhentian PPPK dari Pemprov NTT. NTT adalah kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dunia pendidikan menuju Indonesia emas.
Dr. Semuel Haning mengaku sangat terganggu ketika ada guru-guru yang menelpon atau mengirim pesan teks tentang kondisi tersebut sehingga PGRI NTT akan membuka Posko pengaduan bagi seluruh guru-guru PPPK yang merasa khawatir dan akan tereliminir. “Kita berjuang bersama-sama, kiranya PGRI dengan pemerintah-pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat dapat mencari win win solution untuk kepentingan pendidikan karena pendidikan merupakan tanggung jawab kita bersama”.
Ketua PGRI berharap agar agar UU No. 1 tahun 2022 tentang HKPD dapat ditinjau kembali oleh pemerintah.
Ia menolak aksi unjuk rasa atau demonstrasi sebagai solusi, PGRI NTT lebih mengedepankan dialogis dan konstitusi karena jika mengedepankan aksi demonstrasi akan berdampak pada terganggunya keamanan dan ketertiban serta terganggunya perekonomian Provinsi NTT. “Kita semua tetap melakukan apapun keputusan pemerintah tetapi dengan catatan harus mempertimbangkan aspek pendidikan dan anak-anak sekolah yang membutuhkan guru”.
Lebih lanjut Ketua PGRI menekankan jika pemberlakukan UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD yang merugikan peserta didik dan guru-guru serta mempertaruhkan kualitas pendidikan maka ia terpaksa melakukan uji UU NO 1 Tahun 2022 tentang HKPD ke Mahkamah Konstitusi (MK). (*)


