Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Sidang Perdana PT. Flobamor Ditunda karena Tergugat 1,2 dan 3 Tidak Hadir

Selasa | 8.10.24 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-08T09:44:54Z
banner 325x300

Liputan-NTT.Com - Kupang,- Sidang perdana PT. Flobamor ditunda selama 1 minggu kedepan karena para tergugat tidak hadir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. Penggugat adalah Komisaris Utama PT. Flobamor  Dr. Semuel Haning, SH.,MH.,CMe.,C.Parb.,CPLP.,CLAD., CCDE terhadap Semuel Halundaka selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT. Flobamor sebagai tergugat satu, Notaris sebagai tergugat dua dan Manajer Koperasi Praja Mukti selaku tergugat tiga.


Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Semuel Haning,SH.MH.,CMe.C.Parb.,CPLP,CLA.,CCDE Selaku Penggugat di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Selasa, 8/10/2024. 


Di halaman Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Paman Sam sapaan akrabnya menjelaskan bahwa sidang perdana dengan nomor perkara 241 yang dijadwalkan pada Selasa, 8 Oktober 2024 harus ditunda karena tergugat satu (1) tergugat 2 (dua) dan 3 (tiga) tidak hadir. 


Lanjutnya, sidang ditunda minggu depan dengan agenda tidak lagi diundang tetapi diharapkan ada itikad baik dari tergugat satu (1) tergugat 2 (dua) dan 3 (tiga) untuk hadir dan melaksanakan sidang lanjutan. Agar semua pihak dapat mengikut sidang dengan baik dengan agenda-agenda yang telah ditetapkan oleh PN kelas 1A Kupang sesuai dengan mekanisme dan SOP persidangan yang berlaku. 


“Saya sangat mengharapkan untuk para tergugat dapat hadir minggu depan untuk hadir bersama-sama dan mengikuti persidangan agar semua bisa diselesaikan dengan baik. Sesuai dengan apa yang saya sampaikan bahwa ada hak dari saya sebagai penggugat dimana ketika saya mengajukan gugatan saya harus membuktikan gugatan itu. Begitu juga dengan tergugat, juga harus membuktikan bahwa gugatan yang saya ajukan itu memang benar. Sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”.


Paman Sam sangat mengharapkan untuk tergugat Satu Samuel Halundaka selaku (PSP) pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Bupati Malaka dapat hadir pada persidangan lanjutan yakni Minggu depan, begitu juga dengan tergugat dua Notaris dan Manajer Koperasi Praja Mukti.


Perlu diketahui bahwa Dr. Semuel Haning menggugat Semuel Halundaka selaku PSP PT. Flobamor, Notaris dan Manajer Koperasi Praja Mukti  atas pemberhentian dirinya sebagai Komisaris Utama PT. Flobamor yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar PT. Flobamor dan UU BUMD. 


“Saya diberhentikan tanpa alasan yang jelas maka saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang untuk mendapat kepastian hukum terhadap pemberhentian saya sebagai Komisaris utama PT. Flobamor”. (*).


×
Berita Terbaru Update