Liputan-NTT.Com - Kupang,- Penetapan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2026 naik menjadi 5,45%. Penetapan UMP NTT Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 528/KEP/HK/2025 Tanggal 19 Desember 2025 tentang penetapan Upah Minimum 2026; untuk menjadi pedoman agar setiap pemberi kerja di wilayah NTT baik Pemerintah maupun swasta wajib mentaati dan melaksanakan Keputusan Gubernur tersebut.
Kenaikan UMP tersebut berdasarkan pembahasan dan rekomendasi untuk besaran Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang terdiri dari Keterwakilan Unsur Pekerja/Buruh, Pengusaha (Appindo), Akademisi dan Birokrasi (OPD terkait).
Dalam pembahasan tersebut, anggota terbanyak merekomendasikan untuk menggunakan Rentang Alpha 0,7 sebagai nilai perhitungan yang direkomendasikan kepada Gubernur NTT untuk menetapkan Besaran Nilai UMP 2026, yaitu dengan kenaikan sebesar Rp. 126.929,- (naik 5,45 %) dari Upah Minimum Tahun 2025 sebesar Rp. 2.328.969, sehingga Upah Minimum Provinsi 2026 menjadi Rp.2.455.898,-.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2025 Tanggal 17 Desember 2025 tentang Pengupahan, dimana dasar perhitungan Upah Minimum di setiap Wilayah pada Tahun 2026 dengan memperhitungkan tingkat Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi untuk menuju Kebutuhan Hidup Layak masyarakat, dengan rentang angka penyesuaian (Alpha) dari 0,5 s/d 0,9 yang disesuaikan pada kondisi suatu wilayah.
Penetapan Upah Minimum Provinsi NTT untuk melindungi hak pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sehingga bagi perusahaan dan usaha-usaha lain yang sudah menetapkan upah diatas Upah Minimum Provinsi dilarang untuk menurunkan upah.
Pemerintah Provinsi NTT, Kabupaten/Kota bersama Dewan Pengupahan akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Upah Minimum Provinsi 2026 sebagai jaring pengaman guna mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis.
Upah Minimum Provinsi NTT tersebut mulai berlaku 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026. (*)


