Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Ketua GMKI Cabang Kupang Apresiasi Kebijakan Pemkot Terkait Pembatasan Jam Pesta

Kamis | 2.10.25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-02T02:54:24Z
banner 325x300

 


Liputan-NTT.Com - Kupang,- Surat edaran (SE) Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, terkait pembatasan jam pesta di lingkungan masyarakat hingga pukul 22.00 Wita menuai beragam respons. Kebijakan ini lahir dari keresahan banyak warga terhadap pesta larut malam yang sering diiringi dentuman musik keras, mengganggu istirahat, bahkan berdampak pada kesehatan dan aktivitas harian warga.


Dari pihak pemerintah, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan melarang pesta, melainkan menjaga keseimbangan hak antarwarga.


“Semua orang punya hak yang sama untuk hidup tenang dan damai. Pesta boleh saja dilanjutkan setelah pukul 22.00 Wita, tapi musik harus dikecilkan agar tidak mengganggu tetangga. Kalau pestanya di dalam gedung atau di lokasi yang jauh dari pemukiman padat, tentu bisa lebih fleksibel,” kata Christian Widodo saat ditemui di Balai Kota Kupang, belum lama ini.


Lanjut Walikota bahwa kebijakan tersebut  juga sejalan dengan aspirasi banyak warga yang mengeluhkan gangguan akibat pesta larut malam. “Bayi yang sedang tidur, anak-anak yang besok sekolah, orangtua yang harus bekerja pagi, atau keluarga yang merawat orang sakit, semua akan terganggu dengan dentuman musik. Hal inilah yang ingin kita cegah,” tegasnya.


Ketua GMKI Cabang Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, mengapresiasi langkah pemerintah kota, namun mengingatkan agar kebijakan ini tidak kaku.


“Kebijakan ini punya urgensi besar untuk menjaga ketertiban. Tapi perlu diingat, Kota Kupang kaya akan budaya dan tradisi. Jangan sampai pembatasan ini menimbulkan kesan mengabaikan nilai-nilai lokal. Misalnya, dalam acara adat, kedukaan, atau pernikahan, waktu yang dibutuhkan sering kali lebih panjang, disinilah diperlukan fleksibilitas,” jelas Andra.


Andraviani juga menyoroti aspek sosialisasi. Menurutnya, tanpa pemahaman masyarakat, aturan ini bisa menimbulkan resistensi. “Pemerintah perlu melakukan sosialisasi masif dan membuka ruang dialog. Selain itu, peran RT/RW dan aparat keamanan harus dioptimalkan agar penertiban tidak memicu konflik di masyarakat,” tegasnya.


Ketua GMKI juga mendorong agar kaum muda juga dilibatkan sebagai bagian dari solusi. “Mahasiswa dan pemuda harus dilibatkan, bukan sekadar menjadi objek kebijakan. GMKI siap menjadi jembatan dialog antara pemerintah dan masyarakat, agar kebijakan ini benar-benar adil dan sesuai konteks sosial Kota Kupang,” pungkasnya. (*)


×
Berita Terbaru Update