Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Pilkada Lewat DPRD: Efisiensi Politik atau Penyempitan Ruang Demokrasi Lokal

Kamis | 1.1.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-01T10:27:37Z
banner 325x300

 

Liputan-NTT.Com - Kupang,- Menimbang Ulang Arah Pemilihan Kepala Daerah di Tengah Krisis Biaya, Legitimasi, dan Partisipasi Publik Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan memantik perdebatan luas di ruang publik. Isu ini bukan hal baru dalam sejarah demokrasi Indonesia, namun konteksnya kini jauh berbeda. Pilkada langsung yang lahir dari rahim reformasi dua dekade silam tengah menghadapi krisis multidimensi: biaya politik yang melonjak, maraknya praktik politik uang, polarisasi sosial berbasis identitas, hingga lemahnya kualitas kepemimpinan daerah yang dihasilkan.


Dalam situasi inilah, sebagian kalangan terutama partai politik dan sejumlah akademisi mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD. Alasannya terdengar masuk akal dan pragmatis: efisiensi anggaran, stabilitas politik, serta pengendalian ekses demokrasi elektoral. Namun, di balik argumen teknokratis tersebut, tersimpan pertanyaan mendasar yang tidak bisa dihindari: apakah pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan koreksi sistem demokrasi, atau justru langkah mundur yang menggerus kedaulatan rakyat?


Argumen Pendukung: Rasionalisasi Demokrasi dan Efisiensi Negara


Pendukung pilkada melalui DPRD umumnya memulai argumen dari persoalan paling kasat mata, yakni biaya. Penyelenggaraan pilkada langsung dalam satu siklus nasional membutuhkan anggaran sangat besar, dengan total biaya yang diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah. Angka ini mencakup logistik pemilu, honor penyelenggara, pengamanan, hingga biaya penanganan sengketa hasil pilkada.


Partai Gerindra secara terbuka menyatakan bahwa pilkada melalui DPRD merupakan opsi yang lebih efisien dan tetap demokratis, karena DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat hasil pemilu. Dengan mekanisme ini, negara dinilai dapat menghemat anggaran signifikan yang selanjutnya dapat dialihkan untuk sektor-sektor produktif seperti pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.


Partai Golkar menyampaikan pandangan senada, dengan menekankan aspek stabilitas sosial-politik. Menurut pandangan ini, pilkada langsung sering kali memicu konflik horizontal di masyarakat, terutama di daerah dengan struktur sosial yang rentan. Pemilihan melalui DPRD diyakini dapat mengurangi polarisasi dan mendorong kompetisi politik berbasis program, bukan mobilisasi massa atau sentimen primordial.


Sejumlah kajian akademik turut menguatkan argumen tersebut. Penelitian yang dilakukan oleh lembaga riset dan perguruan tinggi ternama mencatat adanya korelasi antara tingginya biaya politik pilkada langsung dengan meningkatnya risiko korupsi pasca-pilkada. Kepala daerah yang terpilih melalui kontestasi mahal cenderung terdorong untuk mengembalikan modal politik, baik melalui praktik rente, jual beli jabatan, maupun manipulasi anggaran.


Dalam perspektif ini, pilkada melalui DPRD diposisikan sebagai bentuk rasionalisasi demokrasi. Demokrasi tidak semata-mata dimaknai sebagai partisipasi langsung, tetapi juga sebagai kemampuan sistem politik menghasilkan pemerintahan yang stabil, efisien, dan berorientasi pada kinerja.


Kritik Mendasar: Risiko Oligarki dan Kemunduran Demokrasi


Meski memiliki dasar argumen yang kuat, wacana pilkada melalui DPRD tidak luput dari kritik tajam. Kalangan akademisi, pegiat demokrasi, dan lembaga pemantau kebijakan publik menilai mekanisme ini berisiko besar menggerus kualitas demokrasi lokal.


Kritik utama diarahkan pada potensi melemahnya partisipasi publik. Pilkada langsung memberikan ruang bagi rakyat untuk terlibat secara aktif dalam menentukan pemimpinnya. Meski sering diwarnai ekses, mekanisme ini menjadi sarana pendidikan politik dan kontrol langsung terhadap kekuasaan. Ketika hak memilih dialihkan kepada DPRD, rakyat kehilangan instrumen konstitusional untuk memberikan mandat secara langsung.


Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), misalnya, menilai bahwa pemilihan melalui DPRD berpotensi menciptakan distorsi representasi. Komposisi DPRD yang didominasi partai-partai besar membuka ruang bagi konsolidasi kekuasaan elite, sementara aspirasi kelompok minoritas dan masyarakat akar rumput berisiko terpinggirkan.


Lebih jauh, pemilihan melalui DPRD dinilai rawan transaksi politik tertutup. Jika pilkada langsung menyebarkan praktik politik uang ke tingkat pemilih, maka sistem DPRD justru memusatkannya di lingkaran elite yang lebih sempit dan sulit diawasi. Proses pemilihan berlangsung di ruang-ruang tertutup, minim transparansi, dan jauh dari pengawasan publik.


Dampak terhadap Partisipasi dan Akuntabilitas Publik


Salah satu dampak paling krusial dari pilkada melalui DPRD adalah melemahnya akuntabilitas publik. Kepala daerah yang terpilih melalui DPRD cenderung merasa bertanggung jawab kepada parlemen daerah dan partai politik pengusung, bukan kepada rakyat secara langsung.


Dalam sistem pilkada langsung, rakyat memiliki mekanisme reward and punishment elektoral. Kepala daerah yang gagal dapat dihukum melalui kotak suara, sementara yang berhasil dapat diberi mandat lanjutan. Mekanisme ini hilang ketika pemilihan dilakukan oleh DPRD. Akibatnya, legitimasi kepala daerah berpotensi rapuh dan kepercayaan publik terhadap institusi politik semakin menurun.


Ketika saluran elektoral tertutup, ketidakpuasan publik berisiko mencari jalan lain. Sejarah politik menunjukkan bahwa delegitimasi kekuasaan sering kali berujung pada meningkatnya aksi protes, konflik sosial, atau apatisme politik. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru dapat menggerogoti stabilitas yang ingin dicapai melalui efisiensi sistem.


Perbandingan Sistem: Tidak Ada Mekanisme yang Sempurna


Perdebatan pilkada melalui DPRD versus pilkada langsung pada dasarnya memperlihatkan satu kenyataan: tidak ada sistem pemilihan yang sepenuhnya bebas dari masalah. Pilkada langsung unggul dalam legitimasi dan partisipasi, tetapi mahal dan rentan konflik. Pilkada melalui DPRD lebih efisien dan berpotensi stabil, tetapi lemah dalam transparansi dan akuntabilitas publik.


Karena itu, pertanyaan utamanya bukan sekadar memilih satu mekanisme dan menafikan yang lain, melainkan bagaimana merancang sistem pemilihan kepala daerah yang paling sesuai dengan konteks demokrasi Indonesia saat ini.


Rekomendasi Kebijakan: Reformasi, Bukan Regresi


Jika pilkada langsung dinilai bermasalah, maka jawabannya bukan dengan memangkas hak politik rakyat, melainkan dengan memperbaiki institusinya. Pengetatan regulasi pendanaan kampanye, penguatan penegakan hukum terhadap politik uang, reformasi internal partai politik, serta pendidikan politik warga merupakan agenda yang lebih mendesak.


Namun, jika wacana pilkada melalui DPRD tetap dipertimbangkan, maka prasyaratnya harus jelas dan tegas. Proses pemilihan harus terbuka untuk publik, disiarkan secara transparan, disertai mekanisme pengawasan independen, serta sanksi berat terhadap praktik transaksional. Tanpa itu, efisiensi yang dijanjikan hanya akan menjadi legitimasi baru bagi oligarki politik.


Menjaga Arah Demokrasi Lokal


Pemilihan kepala daerah bukan sekadar prosedur administratif, melainkan cermin relasi negara dan rakyat di tingkat lokal. Setiap perubahan mekanisme harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat demokrasi, bukan menyederhanakannya demi kenyamanan elite.


Demokrasi memang mahal, rumit, dan sering kali melelahkan. Namun sejarah menunjukkan bahwa biaya terbesar justru muncul ketika demokrasi dipersempit. Dalam konteks inilah, wacana pilkada melalui DPRD harus dibahas secara jujur, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan publik bukan sekadar kalkulasi politik jangka pendek. (*)


Oleh : Frederikus Kepitang Dokeng

×
Berita Terbaru Update