Liputan-NTT.Com - Kupang,- Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di Kota Kupang hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) melayani konsultasi izin lingkungan dan Penyedotan Tinja.
Hal itu disampaikan oleh Penina N. A. Lauata, SSTP.,MM, Plt Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang saat kunjungan Tim Wartawan ke Loket Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang di Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Kamis, 20 November 2025.
Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terintegrasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan tagline BESTI (Beres dan Pasti) di jamin semua layanan beres dengan cepat dan pasti mendapat pelayanan.
Nina Lauata sapaan akrabnya menjelaskan bahwa hadirnya Loket DLHK di MPP dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat Kota Kupang, pelayanan kini lebih dekat ke masyarakat sehingga tidak perlu jauh-jauh ke Alak cukup datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang untuk melakukan konsultasi terkait izin lingkungan dan penyedotan tinja.
Lanjutnya, terkait layanan penyedotan tinja, masyarakat dapat melakukan pemesanan mobil penyedot tinja melalui Loket DLHK di MPP Kota Kupang. Layanan pemesanan mobil penyedot tinja di MPP bertujuan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan sanitasi resmi dari Pemerintah Kota Kupang.
Petugas Loket DLHK pada kesempatan itu menyampaikan bahwa masyarakat Kota Kupang lebih banyak melakukan konsultasi dan pemesanan layanan mobil penyedot tinja, sedangkan untuk pengurusan izin lingkungan dilakukan melalui Amdal Net yang terintegrasi dengan aplikasi OSS.(*)


