Liputan-NTT.Com - Kupang,- Praktisi Hukum Nusa Tenggara Timur Dr. Semuel Haning, SH.,MH.,C.Me.,C.Parb minta Aparat Penegak Hukum (APH) usut tuntas kasus penganiayaan yang merenggut nyawa Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23). Terduga pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
Hal itu disampaikan oleh Praktisi Hukum NTT Dr. Semuel Haning di bilangan Kota Kupang pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Dr. Semuel Haning dengan tegas meminta APH khususnya Polisi Militer (PM) untuk usut tuntas kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo pada akhirnya merenggut nyawanya. Hal ini merupakan perilaku buruk yang dilakukan oleh teman sejawat TNI di Nagekeo.
Menurut Dr. Semuel Haning bahwa terduga pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena melakukan perbuatan - perbuatan kekerasan fisik yang dapat menghilangkan nyawa adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dimana setiap orang wajib dilindungi baik dari segi kehidupan yang layak maupun dari segi kekerasan.
“Saya sangat mengharapkan APH khusus Polisi Militer agar sesegera mungkin melakukan penyelidikan dan penyidikan guna menetapkan tersangka. Harapan saya agar para terduga pelaku apabila dalam persidangan nanti terbukti bersalah harus dihukum berat karena beramai-ramai melakukan penganiayaan dan tentu hal ini meresahkan seluruh masyarakat Indonesia juga kesatuan TNI”.
Dr. Semuel Haning meminta para terduga pelaku dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan harus dipecat dari kesatuan TNI karena telah membawa reputasi buruk dalam kesatuan TNI serta memberi kerugian yang sangat besar dalam keluarga khususnya orang tua akibat dari kehilangan putra terkasih Lucky Namo. Keluarga sangat dirugikan baik secara materi maupun immateril.
“Saya sangat mengharapkan perhatian serius dari Panglima TNI terhadap kasus ini. Sebagai pemerhati kekerasan, saya akan kawal kasus ini demi keadilan dan jangan ada diskriminasi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, apalagi meringankan tuntutan- tuntutan terhadap terduga pelaku. Sekalipun langit runtuh hukum tetap ditegakan”. (*)