Liputan-NTT.Com - Kupang,- Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning, S.H., M.H., C.Me., C.Parb meminta Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia G.L Kalake melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2023 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa RUPS-LB) berjalan sesuai Undang-Undang bukan berlaku sesuai jabatan apapun wewenang.
Demikian disampaikan oleh Komisaris Utama. PT. Flobamor, Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H.,C.Me.,C.Parb di Paradox Cafe Kota Kupang pada Rabu, (19/6/2024).
Komisaris Utama PT Flobamor mengatakan bahwa jika RUPS dan RUPS-LB berjalan tidak sesuai UU dirinya siap untuk tempuh jalur hukum. Jika dalam RUPS-LB kemudian Komisaris Utama PT Flobamor tidak kembali masuk sebagai pengurus juga tidak menjadi persoalan intinya berjalan sesuai UU, tegasnya Dr. Semuel Haning, S.H., M.H C.Me., C.Parb
Lanjutnya bahwa sebagai pemegang saham pengendali (PSP) seharusnya melakukan audit terhadap PT. Flobamor dalam kerja-kerja jika ada temuan maka meminta Dewan Direksi atau Komisaris Utama untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, bukan belum ada audit langsung melaksanakan RUPS-LB, jelasnya.
Dewan Direksi tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut maka PSP dalam hal ini Pj. Gubernur harus memberi teguran pertama, kedua dan ketiga jika tidak diindahkan boleh melakukan RUPS-LB, tegas Komisaris Utama PT. Flobamor itu
Paman Sam melanjutkan bahwa sebelum melakukan RUPS-LB, sebagai Komisaris Utama PT. Flobamor sudah bersurat berulang kali untuk dilakukan RUPS tahunan tahun 2023. Namun belum ada balasan sama sekali dari PSP hingga mendapatkan surat tersebut untuk melakukan proses RUPS dan RUPS-LB yang akan dilaksanakan pada Jumat, 29 Juni 2024.
“Kami sudah berupaya untuk bersurat dan meminta perpanjangan kurang lebih 6 bulan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai. Karena tidak adanya Dewan Direksi maka sebagai Komisaris Utama mengambil alih operasional sementara PT. Flobamor agar semua operasional keuangan di PT Flobamor dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Pada tanggal 29 Mei 2024 kembali bersurat kepada PSP untuk RUPS agar semua bisa terang benderang dalam kepengurusan PT. Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kami telah bekerjasama dengan Biro Ekonomi sebagai pembina agar RUPS dan RUPS-LB berjalan dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak saling sikut menyikut untuk kepentingan pribadi,”.
Tujuan dari RUPS
(1) RUPS untuk laporan pertanggungjawaban tahunan tahun 2023. Laporan pertanggung jawaban sudah disiapkan oleh Dewan Direksi yang lama dan belum diperpanjang sampai sekarang tetapi itu menjadi rujukan untuk melakukan laporan.(2) Penetapan laba. (3). RUPS-LB untuk Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.
Tujuan RUPS- LB
Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi perseroan. Oleh karena itu Dewan Komisaris meminta Pj. Gubernur Ayodhia G.L Kalake untuk melihat aturan, bukan melakukan RUPS-LB Sesuai kewenangan tetapi wajib sesuai aturan hukum berlaku. Paman Sam memastikan bahwa jika RUPS-LB menyalahi aturan tentunya akan berkonsekuensi hukum, ucapnya.(R1).