Liputan-NTT.Com - Kupang,- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Flobamor kembali ditunda untuk kedua kalinya karena kurangnya administrasi yang dibutuhkan dalam melaksanakan RUPS dan RUPS-LB. Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning, SH., MH.C.Me., C.Parb, RUPS harus berjalan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Demikian disampaikan Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H.,C.Me.,C.Parb selaku Komisaris Utama PT. Flobamor kepada tim media di Aula lantai ll Kantor Gubernur usai membatalkan RUPS Kamis, 27/6/2024.
Paman Sam sapaan akrabnya saat ditemui awak media di Aula Lantai II Kantor Gubernur
usai membatalkan RUPS mengatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) gagal dilakukan karena kurangnya legal standing dan akan kembali dilakukan 15 hari kedepan.
Lanjutnya bahwa sebagai pimpinan rapat dirinya memutuskan untuk membatalkan RUPS karena RUPS harus berjalan sesuai aturan hukum atau undang-undang yang berlaku, bukan dibatalkan karena kekuasaan atau kewenangan pribadi.
RUPS dibatalkan karena belum memenuhi syarat untuk melakukan RUPS, oleh karena itu Pemegang Saham Pengendali (PSP) harus melengkapi syarat tersebut agar RUPS dapat dilakukan dan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Paman Sam menjelaskan bahwa RUPS akan kembali dilakukan 15 hari kedepan yakni 12 Juli 2024. (*).