Liputan-NTT.Com - Kupang,- Proyek Mangkrak yang menelan dana kurang lebih 9 Miliar, Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning,S.H.,MH.C.Me minta aparat penegak hukum (APH) periksa Anggota DPRD NTT.
Demikian disampaikan oleh Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H.,C.Me.,C.Parb saat jumpa pers di Jl. P. Piet Manehat pada Sabtu, (22/6/2024).
Komisaris Utama PT. Flobamor tersebut menjelaskan bahwa tanah yang berlokasi di Jl. P. Piet Manehat adalah milik PT. Flobamor dengan luas lahan kurang lebih 1 (satu) Ha dengan bangunan yang mangkrak dan PT. Flobamor membayar agunan kepada Bank NTT kurang lebih 9 Miliar.
Lanjutnya, bahwa masih ada tunggakan yang harus dibayar ke Bank NTT. Namun yang menjadi permasalahan adalah bangunan yang mangkrak ini adalah produk hukum yang disebabkan oleh badan pengurus sebelumnya di PT. Flobamor dan harus diusut tuntas oleh APH.
Paman Sam sapaan akrabnya menegaskan bahwa persoalan ini sudah pernah disampaikan kepada Komisi III DPRD Provinsi NTT baik secara tertulis maupun secara lisan saat rapat dengar pendapat (RDP). Namun pihak DPRD seolah mendiamkan dan tidak menindaklanjuti permasalahan tersebut ke pihak penegak hukum.
“Kami tidak mau mendiamkan kasus ini, kami mau diluruskan. Sebagai Komisaris utama saya ingin agar kasus ini terang benderang dan diusut sampai tuntas,”.
Paman Sam mengharapkan aparat penegak hukum untuk sesegera mungkin melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Dirinya mengakui memiliki data atau bukti yang valid terkait proyek tersebut dan siap untuk diberikan kepada APH untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Menurut Semuel Haning sebelum masa jabatan sebagai Komisaris Utama PT. Flobamor selesai, kasus tersebut harus diusut tuntas dan harus dibuka ke publik sehingga masyarakat bisa tahu dengan jelas bahwa PT. Flobamor tidak sedang baik-baik saja.
“Saya minta sebelum masa jabatan saya selesai, kasus ini harus diusut tuntas dan dibawa ke ranah hukum. Siapapun yang terlibat harus diperiksa untuk kepentingan kebenaran, hukum dan kepentingan masyarakat,”.
Paman Sam mempertanyakan terkait dana 9 Miliar yang digunakan untuk membangun gedung tersebut yang sudah mangkrak yang berdiri di lahan dengan luas kurang lebih 1 Ha tersebut dan setiap bulannya PT. Flobamor dibebankan membayar agunan ke Bank NTT kurang lebih 148 juta.
“Kami bayar ke Bank NTT setiap bulan cuma-cuma, sedangkan gedung yang dibangun mangkrak dan tidak selesai. Maka persoalan ini harus dibawah ke ranah hukum dan harus diusut tuntas”. (*).