Liputan-NTT.Com - Kupang,- Diduga melakukan Penipuan, Pencemaran nama baik dan Pemalsuan tanda tangan Guru SMP Negeri dengan status ASN di Polisikan.
YSD merupakan Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Kristen yang berstatus ASN di salah satu SMP Negeri di Kota Kupang menipu korbannya dengan modus dirinya mampu meloloskan calon siswa baru melalui pintu belakang ke SMA Negeri 1 Kupang.
Demikian disampaikan kepada tim media ini di ruang SPKT POLRES Kupang Kota pada Kami, (24/08/2023).
YSD menjalankan aksinya dan memperoleh sejumlah uang dari korbannya sebesar Rp. 1.130.000. YSD menerima sejumlah uang mengatasnamakan Kepsek SMAN 1 Kupang dengan modus bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan meja dan kursi di SMA Negeri 1 Kupang serta menjanjikan beasiswa untuk calon siswa baru.
Tidak terima namanya digunakan untuk melakukan penipuan, Marselina Tua melaporkan YSD ke Polres Kupang Kota. Namun kemudian diselesaikan dengan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tidak terpuji tersebut.
Dalam surat pernyataan tersebut YSD berjanji tidak akan melakukan hal yang sama di kemudian hari, jika terulang kembali maka dirinya siap diproses secara hukum yang berlaku. YSD mengakui melakukan penipuan tersebut dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Tahun Ajaran 2023/2024.
Dra. Marselina Tua, M.Si selaku Kepsek SMAN 1 Kupang menyampaikan bahwa dirinya memiliki sejumlah bukti terkait modus penipuan yang dilakukan oleh YSD bahkan para korban mendatangi dirinya di Sekolah.
Berdasarkan aksi penipuan yang dijalankan oleh YD, Kepala SMA Negeri 1 Kupang menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan segala jenis modus penipuan yang dilakukan oleh YSD dan meminta YSD untuk bertobat serta berhenti membodohi masyarakat.
"Kami melakukan PPDB secara murni jadi apapun bentuknya modus yang dijalankan YSD jangan percaya karena beliau tidak punya kewenangan untuk itu dan dia itu penipu,”
Marselina Tua berharap YSD bertobat karena dirinya masih punya hati nurani dan memberi kesempatan bagi YSD untuk memperbaiki perbuatannya. (*).